Rabu, 24 Agustus 2011

Law Of Commandment .Konsekeunsi Sumpah Jabatan (Perspectif Ushul Fiqh)


“Setelah melakukan sumpah jabatan,tentu melekat aturan aturan yang kami emban.Meskipun kami tahu tidak semua melakukannya. Tapi kami ingin melakukan nya dengan baik. Apa konsekunsi logis sumpah jabatan sebenarnya….”.


Belajar dari Kalifah Umar ra saat menjabat :

Ditempat berkumpulnya suku Bani Haristsah ,Umar ra melihat Muhammad ibnu Maslamah,seorang pemberani pembela kebenaran.

Hai Muhamad Ibnu Maslamah,bagaimana engkau melihat aku “. Tanya Umar ra.

“ Aku melihat dirimu seperti yang aku inginkan dan yang seperti dinginkan orang banyak menginginkan kebaikan bagi dirinya.Aku melihat engkau mengumpulkan harta,tetapi engkau menjaga diri darinya,engkau seorang adil membagikannya . Jika engkau miring,maka kami akan meluruskanmu sebagaimana diluruskannya anak panah pada lubangnya “. Kata Muhammad ibnu Maslamah .

Maka Umar bergembira dan berkata,

Alhamdulillah yang telah menjadikan aku berada ditengah orang yang akan meluruskan aku jika aku miring “ Kitab Kanzul Ummal




Dalam Hukum Wadh ‘I ialah perintah yang menjadikan sebab adanya yang lain (mushabab) atau sebagai syarat yang lain.

Sebab

Segala sesuatu yang menjadikan anda memiliki suatu peran status ,melekat erat didalamnya tugas dan kewajiban yang harus anda lakukan.Sebab didalam jabatan yang anda emban memiliki kewenangan yang bisa mengubah segala sesuatu kearah kemajuan dan perbaikan. Yang tidak bisa dilakukan oleh orang lain yang tidak memiliki jabatan/peran status.

Misalnya :Perintah/surat keputusan menjadi sebab yang menjadikan hukum seluruh staf /karyawan suka tidak suka mau tidak mau harus melaksanakannya. Sedangkan mereka yang membangkang tentu terkena penalty.

Inilah kekuatan seseorang yang memiliki kewenangan ,melalui kekusaannya dapat mendatangkan kebaikan bagi orang lain dan masyarakat banyak.

Akibat anda memiliki jabatan ,ini dinamakan sebab (sebab anda memiliki jabatan anda lebih leluasa )dan pekerjaan atau tugas yang anda lakukan lantaran jabatan yang anda miliki dinamai musabab.

Logika sederhanya : Disebabkan anda memilii jabatan anda bisa menggunakan kewenangan anda untuk mencegah praktek KKN dan birokrasi yang panjang. Menjadikan pelayanan public secara prima guna efefktiftas kinerja instansi yang anda pimimpin itulah musababnya. Banyak masyarakat menaruh harapan dengan kepemimpinan anda membawa perubahan bagi kemajuan dan perbaikan.



Syarat

Syarat ialah sesuatu yang karenanya baru ada hokum dan dengan ketiadaannya tidak ada hukum.

Misalnya : menanamkan corporate value sebagai ruh pelayanan kepada masyarakat tidak cukup hanya sebatas himbauan. Perlu dibuat surat keputusan agar seluruh karyawan /staff dapat menjalankan ketetapan aturan secara konsisten. Surat keputusan itu harus sampai kebidang bidang unit kerja sehingga tidak alasan bagi karyawan tidak mengetahui.Surat keputusan itu harus diterjemahkan kedalam standart opresional prosedur (SOP) lengkap dengan indikator kinerja sesuai dengan Tupoksi masing masing. Agar karyawan tidak mengatakan tidak jelas job desk nya. Tidak adanya SK membuat karyawan/staf bisa seenaknya didalam bekerja.


Mani’ (penghalang)

Mani’ (penghalang ) yaitu menerangkan ada hal yang menghalangi berlakunya suatu hokum. Kewenangan pejabat biasanya sebatas pada tupoksi jabatan yang diembannya selebihnya menjadi kewenangan bagi atsannya. Namun demikian hal ini tidak boleh menciutkan nyali pejabat bersangkutan untuk mewujudkan clean good governance didalam intansinya terutama menjungjung tinggai asas keadilan ,keterbukaan dan dapat diakses.

Sehingga staf dan masyarakat tahu bahwa anda sudah bekerja optimal bahkan harus mempertaruhkan jabatan untuk membela kebenaran. Namun terhalang oleh kewenangan pejabat diatasnya. Tugas pejabat pada posisi ini adalah kepiawaian dalam pemberian saran kepada atasan nya agar bisa diterima…

Bukan hal mudah setelah sumpah jabatan diucapkan ,konsekuensi logisnya berhubungan langsung dengan Amanah dari Allah SWT.




0 komentar:

Posting Komentar