Banyak pegawai kontrak atau honorer berharap kontraknya diperpanjang pada akhir
tahun akhir dari kontrak kerjanya,tentunya dengan asumsi bahwa dirinya merasa sudah bekerja “sangat” keras,padahal
apakah demikian dengan perusahaan atau instansi yang memperkerjakannya..?
Sebagaimana pernah ditulis oleh Humphrey dalam “Integrating Motivational,Social and Contextual
Work Design Features”. “ Successful work design initiatives must overcome many
obstacles in order to have their
intended impact and influences on multiple outcomes such as expected to increase positive behavioral
(e.g. job performance) and attitudinal
(e.g., job satisfaction) and decrease negative behavioral (e.g.,
absenteeism),role perception (e.g role ambiquity and role conflict ), and well
being (anxiety,stress burnout/exhaustion ,overload) outcome.
Jika alasannya bukan karena ketersediaan dana atau aturan yang melarang
memperkerjakan pegawai kontrak lantaran
pegawai tetapnya masih dalam jumlah melampui kebutuhan . Maka alasan perusahaan
atau intansi mempertahankan pegawai kontrak biasanya
dikarenakan:
- Beban pekerjaan atau target kinerja yang menjadi beban pegawai kontrak bersangkutan bukan hanya tercapai melampui harapan namun hasil kinerjanya menjadi lebih disukai dan mendatangkan keuntungan bagi perusahaan /intnasi tersebut. Dengan bahasa sederhana instansi /perusahaan benar benar akan kehilangan sebagai pegawai kontrak yang sangat diandalkan. Kemampuan mengelola kinerja ,membangun relasi dengan tasan dan dedikasi dalam mendatangkan hasil.
- Ukuran dari kinerja
berbasis kompetensi yang diterapkan dalam key performance indicator atau sasaran kinerja pegawai diukur
dari sejauh mana pegawai kontrak tersebut dapat melampaui target atau
beban kerja yang diterima dan melampui harapan dari atasan yang menilainya
secara langsung. Hal tersebut menandakan bahwa pegawai kontrak telah
mengimplementasikan profesionalitas
dalam memberikan kontribusi keberhasilan target unit kerjanya.
- Kemampuan pegawai kontrak
untuk memenuhi atau melebihi harapan atasan serta target perusahaan
/instansi adalah perwujudan pegawi
bersangkutan memahami apa visi misi,
tujuan dan hasil yang diharapkan dari masing masing tugas pokok dan fungsi
dari unit kerja bersangkutan. Disinilah peran pegawai kontrak tidak boleh
hanya berfokus pada pekerjaan rutin,SOP apalagi hanya sebatas absen kehadiran tanapa
kejelasan apa yang harus dikerjakan. Namun harus dapat mengidentifikasikan
pekerjaan yang benar banar harus dikerjakannya selama jam dinas/kerja yang telah ditetapkan Bersambung ..
0 komentar:
Posting Komentar