Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasinBirokrasi No 29 tentang Penetapan
Kinerja dan Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Suka tidak suka lembaga aparatur pemerintah memerlukan sistem manajemen yang dapat
menciptakan suatu budaya kerja yang mendorong terciptanya akuntabilitas
administrasi ,manajerial dan
akuntabilitas yang dapat memperkuat pencitraan publik dikarenakan pelaksanan
tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) sekaligus prestasi yang dicapai lembaga
dilaksanakan secara nyata ,jujur dan objektif.
Sebagaimana Setphen P. Robbin dalam Fundamental of
Management Focusing of Quality, Competitiveness : “Organizational culture
as a perspective from which
to understand the behavior of individual and groups within organization has it limitation”.
Maka
lembaga aparatur negara pada SKPD bersangkutan harus dapat meminimalisasi
keterbatasan dalam penyusunan indikator kinerja (key performance indicator)
mengingat bahwa masih banyaknya SDM ASN
yang tidak secara sungguh sungguh merumuskan capaian kinerjanya secara
profesional lantaran terjebak pada hanya
laporan administrasi.
Sehingga perumusan
dan evaluasi indikator kinerja sering tidak dapat terukur secara kuantitaif dan
tidak sesuai dengan target dari kegiatan. Peran manajeman dalam hal ini
memegang kendali utama terutama membangun perspektif individu atau tim untuk
tercipta budaya kerja profesional . Sehingga setiap individu memiliki
persepektif yang sama tentang professional
value .
Walaupun status PNS /P3K (PTT) melekat pada pegawai ASN namun dalam paradigma melaksanakan tugas
mereka harus membangun mindset sebagai
public service yang profesional
mengingat Jawa Timur secara geografi dan
psikografi serta jumlah penduduk yang
dilayani sangat besar dan luas. Akan terbentuk behavioral flexibility yaitu the
ability to modify personal
behaviour to areach agoal, to adapt personal behavior to respond
to change in a situation or in
the environment . Development from the
outcome measurement project of the accreditation research committe. Dengan membangun mindset profesional pegawai ASN maka perilaku kerja
dalam melayani masyarakat akan tercermin pada:
·
Para pegawai tidak hanya terpaku pada absensi ,
jam kerja atu SKP saja dalam memberikan pelayanan ,mereka
berpikir ketuntasan dalam memberikan solusi pelayanan kepada masyarakat lebih
diutamakan dari pada kepentingan pribadi. Mereka selalu berpikir bagaimana
caranya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan berbagai
inovasi dan metode yang lebih efektif.
·
Dengan professional mindset mereka menempatkan
dan memperlakukan masyarakat yang
dilayaninya sebagai klien berusaha untuk memenuhi kebutuhan,memecahkan masalah
dan memberikan solusi secara optimal. Sehingga pegawai tersebut menjadi
pembicaraan masyarakat karena kepuasan atas pelayanan yang diberikan sehingga dapat meningkatkan citra dan akuntabilitas publik
·
Guna meningkatkan pelayanan yang lebih
berkualitas pegawai ASN bersangkutan terus meng enrichment kemampuan pada bidang tugas yang
dijalaninya,mengembangkan diri dalam wawasan dan meningkatkan interpersonal
skillnya secara mandiri. Mereka emiliki
komitemen dan naluri belajar untuk meningkatkancitra diri dan citra lembaganya.
Dengan demikian citra lembaga SKPD di Jawa Timur dapat menjadi inspirasi bagi provinsi lain di Indonesia .
·
Mereka memiliki kebanggaan dalam menjalani
kehidupan profesi dikarenakan dalam menjalankan tugas memegang teguh prinsip
professional,mereka adalah pegawai yang membangun citra lembaganya melalui proses yang cukup
panjang (bersambung)
0 komentar:
Posting Komentar