Sekelompok pegawai sedang berbicara serius tentang aturan
baru berkitan dengan remunerasi dan target atau beban kerja yang harus dicapai
untuk mendapatkan tambahan peningkatan kesejahteraan sebagai PNS. Nampaknya
mereka sedang membicarakan tentang sasaran kinerja pegawai.lantas apa sasaran
kinerja pegawai itu dan bagaimana dengan mutu kinerja pegawai itu sendiri
kaitan nya dalam pelayanan publik...?
Peraturan
Pemerintah No. 46
Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS diberlakukan
mulai tahun 2014.Setiap PNS wajib
menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) berdasarkan rencana kerja tahunan
dan wajib hukumnya untuk dapat mencapai target. Penilaian prestasi kerja
Pegawai Negeri Sipil dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.Penilaian
prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil terdiri atas unsur sasaran kerja pegawai (SKP) dan perilaku kerja.SKP ditandatangani setiap awal tahun berdasarkan
kesepakatan pegawai bersangkutan dan atasan langsung. Sasaran
Kerja pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target
yang akan dicapai oleh seorang PNS. Perilaku Kerja adalah setiap
tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan
sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Perilaku kerja PNS kaitannya dalam
SKP adalah merupakan sebuah upaya
pemerintaah untuk meningkatkan efektifitas dan efesiensi instansi dalam
mempergunakan sumber daya manusia ,sumber daya keuangan,akuntabilitas dan
pencitraan publik. Dengan kata lain SKP
dibuat agar setiap individu dalam instansi bersangkutan dapat bekerja secara
optimal. Upaya pemerintah untuk melakukan perubahan yang berkaitan dengan
perubahan struktur,fungsi proses atau
adminitrasi dengan tujuan untuk
memperkuat kapisitas administrasi pemerintah seperti yang ditulis Caiden dalam “Adminstrative Reform”. Bahwa adminstrative
reform or improvement of an incremantal nature “. Selanjutnya dikatakan bahwa Adminsitrative reform refers to make
the administraive system a more effective instrument for social change,
a better instrumenet to bring about political
equlaity,,social justice and
economic growth .
Berkaitan dengan kinerja pegawai, beberapa indikator pelayanan prima kepada
publik adalah kecepat tanggapan(responsive,)
dapat memberikan jaminan solusi (assurance),
bukti nyata (tangible) ,bisa melihat
sudut pandang dari yang dilayani (emphaty
) dan memiliki tanggung jawab (responsibility).
Dapatkah SKP membuat perubahan
perilaku kerja berdasarkan kesadaran pribadi (insight)..?. Sehingga setiap pegawai memiliki kecepat tanggapan
dalam melaksanakan tugas melalui keasadaran dan motivasi kerja sehingga
memiliki self direction, memberikan
kemudahan dan dapat menenmukan alternatif solusi dalam menyelesaikan pekerjaannya
sehingga dapat membangkitkan sense of creative
bukan hanya terjebak pada penyelesaian rutinitas beban pekerjaannya saja
.
SKP yang lebih berorientasi pada efektifitas
dan efesiensi organiasasi adalah key performace indicator pegawai pada instansi
yang tidak berkepentingan secara langsung kepada pelayanan prima kepada masyarakat apalagi
unsur kepuasaan masyarakat atau costumer stafisfaction index tidak termasuk
sebagai capaian kinerja individual. SKP lebih pada mendeskiripsikan,mengidentifikasi
pekerjaan pekerjaan rutin sesuai dengan tupoksi masing masing birokrasi yang
harus diselesaikan sebagai PNS berkaitan dengan efektifitas pembiayaan pada
sistem imbalan yang dibiayai negara. Dengan
demikian SKP menunjukkan bahwa instansi bersangkutan masih berorientasi pada tahap kinerja internal organisasi (an-sich) itu sendiri belum berorientasi pada
pemuasan kebutuhan pada pelayanan prima dan kepuasaan masyarakat
Semoga SKP dapat meningkatkan
efefktifitas kinerja pegawai, agar tidak ada lagi kalimat penghamburan uang
negera untuk belanja pegawai meskipun
SKP belum sampaisistem yang menyentuh pada tingkat Government Service ,dan tentu saja
pekerjaan pegawai bukan sekedar mendeskrpsikan menghitung dan menulis
rincian kerja SKP sebagai kegiatan sehari hari...bersambung..!
0 komentar:
Posting Komentar