UU ASN No. 5 Tahun 2014, yaitu
P3K memiliki hak untuk memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan
pengembangan kompetensi, sedangkan PNS memiliki 2 hak yang berbeda yaitu
jaminan hari tua dan jaminan pensiunan.
Dengan memiliki reward yang hampir sama dengan pegawai
aparatur pemerintah (PNS) maka tuntutan atas pelayanan publik kepada P3K bukan
saja hanya menuliskan tugas rutin kedalam “SKP” sebagai indikator kinerja saja.
Melainkan semestinya berkaitan telibat langsung dengan proses pelayanan, mulai
dari perencanaan, persiapan,pelaksanaan
sampai pada pasca pelayanan.
Pelayanan yang dimaksud bukan
saja melayani membantu keberhasilan dari target dan beban kerja PNS pada unit kerjanya, namun juga ‘memaintance
bagaimana proses pelayanan agar berjalan lancar, dan terlibat langsung pada tercapainya kepuasan masyarakat dalam pelayanan
publik.
Pelayanan publik oleh P3K ASN
semestinya memperkuat nilai pelayanan yang sudah dicanangkan dalalam visi dan
misi SKPD bersangkutan mengingat mereka merupakan tenaga yang rata rata “fresh from the oven” yang muda yang ideal dan profesional (semestinya). Jika tidak..!, maka akan sulit
mencapai kinerja optimal dari SKPD bersangkutan, bukankah kehadiran P3K sebagai sumber tenaga baru.
Oleh karena itu pembangunan mindset dari P3K bukan hanya
sekedar menjadi Pegawai Biasa namun benar benar memiliki semangat pelayanan
dalam pelayanan publik . Mengapa..?. Karena kehadiran P3K merupakan solusi bagi
ketersediaan SDM yang handal, karena itu kehadiran P3K ASN harus benar benar
menjadi solusi bagi persoalan masyarakat.
Tidak peduli mereka bertugas
dibidang apapun, apakah petugas administrasi, petugas keuangan,petugas tata
usaha dsb . Mereka harus memiliki sense of service optimal guna memberikan
pelayanan publik secara maksimal kepada masyarakat. Mereka harus diarahkan bukan
sekedar menjalankan tugas sesuai “SKP”nya melainkan juga memiliki semangat
melayani dengan tulus. Kesadaran untuk
memberikan solusi yang optimal akan mendatangkan citra positif lembaga yang
berfungsi sebagai akuntabilitas dan pencitraan publik.
Peran pemimpin bidang /unit kerja
SKPD memegang kendali utama bagi terciptanya
etos kerja P3K ASN dalam mengelola mereka dari sebatas pegawai biasa menjadi pejabat aparatur pelayanan
publik selanjutnya mengembangkan semangat pelayanan menjadi budaya organisasi.
Sikap mental melayani harus
menjadi ruh semangat pelayanan P3K ASN sehingga mereka tidak hanya terjebak hanya
sebagai “sebatas pegawai”. Bersambung
0 komentar:
Posting Komentar