Senin, 20 April 2015

Memperkenalkan Spirit Kinerja Pelayanan Publik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak, (P3K ASN )


UU ASN No. 5 Tahun 2014, yaitu P3K memiliki hak untuk memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi, sedangkan PNS memiliki 2 hak yang berbeda yaitu jaminan hari tua dan jaminan pensiunan.

Dengan memiliki reward yang hampir sama dengan pegawai aparatur pemerintah (PNS) maka tuntutan atas pelayanan publik kepada P3K bukan saja hanya menuliskan tugas rutin kedalam “SKP” sebagai indikator kinerja saja. Melainkan semestinya berkaitan telibat langsung dengan proses pelayanan, mulai dari  perencanaan, persiapan,pelaksanaan sampai pada pasca pelayanan.

Pelayanan yang dimaksud bukan saja melayani membantu keberhasilan dari target dan beban kerja  PNS pada unit kerjanya, namun juga ‘memaintance bagaimana proses pelayanan agar berjalan lancar, dan terlibat langsung pada  tercapainya kepuasan masyarakat dalam pelayanan publik.


Pelayanan publik oleh P3K ASN semestinya memperkuat nilai pelayanan yang sudah dicanangkan dalalam visi dan misi SKPD bersangkutan mengingat mereka merupakan tenaga yang rata rata “fresh from the oven”  yang muda yang ideal dan profesional   (semestinya). Jika tidak..!, maka akan sulit mencapai kinerja optimal dari SKPD bersangkutan, bukankah  kehadiran P3K  sebagai  sumber tenaga baru.

Oleh karena itu  pembangunan mindset dari P3K  bukan hanya sekedar menjadi Pegawai Biasa namun benar benar memiliki semangat pelayanan dalam pelayanan publik . Mengapa..?. Karena kehadiran P3K merupakan solusi bagi ketersediaan SDM yang handal, karena itu kehadiran P3K ASN harus benar benar menjadi solusi  bagi persoalan masyarakat.

Tidak peduli mereka bertugas dibidang apapun, apakah petugas administrasi, petugas keuangan,petugas tata usaha dsb . Mereka  harus memiliki sense of service optimal guna memberikan pelayanan publik secara  maksimal kepada  masyarakat. Mereka harus diarahkan bukan sekedar menjalankan tugas sesuai “SKP”nya melainkan juga memiliki semangat melayani dengan tulus.  Kesadaran untuk memberikan solusi yang optimal akan mendatangkan citra positif lembaga yang berfungsi sebagai akuntabilitas dan pencitraan publik.

Peran pemimpin bidang /unit kerja SKPD  memegang kendali utama bagi terciptanya etos kerja P3K ASN dalam mengelola mereka dari sebatas pegawai  biasa menjadi pejabat aparatur pelayanan publik selanjutnya mengembangkan semangat pelayanan menjadi budaya organisasi.


Sikap mental melayani harus menjadi ruh semangat pelayanan P3K  ASN  sehingga mereka tidak hanya terjebak hanya sebagai “sebatas pegawai”.  Bersambung

0 komentar:

Posting Komentar