Rabu, 01 Juli 2015

Pelayanan Prima SKPD : Maaf yang Tidak Bermakna !




Maaf ya..kali ini kami masih mengalami  persoalan di pusat  , .....maaf ya kali ini ada persoalan internal.., maaf ya ...maaf ya  dan beribu ribu maaf”yang dilontarkan sudah tidak bisa lagi membuat senyum manis yang memaafkan bertambah manis tapi bisa jadi makin ngedumel, “maaf maaf nggak ngerti tah awake dewe iki butuh...!”. Semoga ini tidak lagi terjadi di layanan SKPD yang dikelola aparatur negara.

Setiap SKPD memiliki tugas pokok dan fungsi masing masing dalam menjalankan tugas pelayanannya yang seharusnya prima (excellence service ), tidak bolah memasang janji yang terlau tinggi jika dalam pelaksanaannya sama sekali tidak mampu membuktikannya. Karena pada akhirnya masyarakat menilai bahwa SKPD bersangkutan hanya paling pintar berkelit alis mengingkari janji-janjinya. Memang tidak ada konsekeunsi logis SKPD bersangkutan akan bangkrut karena ditinggal “konsumen”nya tapi  berdampak pada menurunnya akuntablitas dan pencitraan publik, semestinya menjadi perhatian kepala daerah setempat. 

Setiap kepala bidang /seksi di SKPD setempat semestinya tahu persis bahwa setiap “proyek” yang akan dikerjakan sudah menggunakan SWOT analisys yang membuat setiap elemen staf nya menyadari apa yang bisa dicapai, kapan dan bagaimana mencapainya. Perhatian pada bagaimana membuat grand desain sampai pada perencanaan tindakan dilapangan secara matang tujuan ,out put sampai outcome  serta  deadline yang harus dijalani seharus nya logis sesuai dengan mutu SDM yang dimiliki SKPD setempat sekaligus diperlukan pula progres report kepada masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan undang undang keterbukaan publik.

Jadikan ruh menempatkan kebutuhan konsumen/masyarakat sebagai prioritas utama dari visi –misi pelayanan agar petugas  SKPD  dapat mengikuti  dinamika harapan dan kebutuhan masyarakat yang dilayani, tanpa mengeluarkan biaya iklan besar besar an untuk janji yang belum tentu terbukti, namun sudah dapat meningkatkan angka persepsi publik terhadap akuntabilitas  dan pencitraan publik.

 Berupayalah untuk tidak meminta maaf karena memang tidak ada pelanggaran yang dilakukan  “.   


0 komentar:

Posting Komentar