“Maaf ya..kali ini kami masih mengalami persoalan di pusat , .....maaf ya kali ini ada persoalan
internal.., maaf ya ...maaf ya dan
beribu ribu maaf”yang dilontarkan sudah tidak bisa lagi membuat senyum
manis yang memaafkan bertambah manis tapi bisa jadi makin ngedumel, “maaf maaf nggak ngerti tah awake dewe iki
butuh...!”. Semoga ini tidak lagi terjadi di layanan SKPD yang dikelola
aparatur negara.
Setiap SKPD
memiliki tugas pokok dan fungsi masing masing dalam menjalankan tugas
pelayanannya yang seharusnya prima (excellence service ), tidak bolah memasang
janji yang terlau tinggi jika dalam pelaksanaannya sama sekali tidak mampu
membuktikannya. Karena pada akhirnya masyarakat menilai bahwa SKPD bersangkutan
hanya paling pintar berkelit alis mengingkari janji-janjinya. Memang tidak ada
konsekeunsi logis SKPD bersangkutan akan bangkrut karena ditinggal
“konsumen”nya tapi berdampak pada
menurunnya akuntablitas dan pencitraan publik, semestinya menjadi perhatian kepala
daerah setempat.
Setiap
kepala bidang /seksi di SKPD setempat semestinya tahu persis bahwa setiap
“proyek” yang akan dikerjakan sudah menggunakan SWOT analisys yang membuat
setiap elemen staf nya menyadari apa yang bisa dicapai, kapan dan bagaimana
mencapainya. Perhatian pada bagaimana membuat grand desain sampai pada
perencanaan tindakan dilapangan secara matang tujuan ,out put sampai
outcome serta deadline yang harus dijalani seharus nya
logis sesuai dengan mutu SDM yang dimiliki SKPD setempat sekaligus diperlukan
pula progres report kepada masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan undang
undang keterbukaan publik.
Jadikan ruh
menempatkan kebutuhan konsumen/masyarakat sebagai prioritas utama dari visi
–misi pelayanan agar petugas SKPD dapat mengikuti dinamika harapan dan kebutuhan masyarakat
yang dilayani, tanpa mengeluarkan biaya iklan besar besar an untuk janji yang
belum tentu terbukti, namun sudah dapat meningkatkan angka persepsi publik
terhadap akuntabilitas dan pencitraan
publik.
Berupayalah
untuk tidak meminta maaf karena memang tidak ada pelanggaran yang
dilakukan “.
0 komentar:
Posting Komentar