Beberapa perusahaan besar diberbagai
kategori product atau jasa, seperti perbankan, industry retail, industry
keuangan, perhotelan,rumah sakit dsb. Sangat “mengandalkan’ training
peningkatan SDM,para direktur atau top management menyediakan anggaran dari
keuntungan perusahaan untuk pengembangan soft skill dan hard skill dari
karyawannya. Dari berbagai sumber informasi rata rata setiap karyawan mendapatkan pelatihan
softkill minimal sebanyak sekali dalam setahun dengan waktu dua sampai enam
hari,dan empat sampai delapan hari untuk hard skill maupun product knowledge, hasilnya produktifitas meningkat dan omzet
perusahaan pun bertambah. Bagaimana dengan peningkatan mutu kompetensi SDM pada
organisasi pemerintahan atau aparatur Negara..?
Sebagaimana Ronald j .Ebert dalam “Management and Corporate Culture” : “ As trong corporate culture serves of number
of porpuse. First, it direct employess’ efforts and heleps everyone work toward
the same goals. Second, it helps new comersr learn accepted behavior. Finally, a
strong culture gives each organization its own identity, much some way that
personalities do to people”.
Dari berbagai pengalaman
memberikan pelatihan pengembangan di beberapa dunia usaha /industry dan instansi (SKPD) ,saya sangat percaya bahwa
pelatihan akan memberikan hasil bagi instansi bersangkutan karena enam bulan
pasca pelatihan hasil laporan monev atau evaluasi post training audit yang
dilakukan oleh atasan masing masing
terdapat perubahan perilaku dan kinerja dari karyawan di instansi bersangkutan,dikarenakan
dalam proses pelatihan sudah diberikan semacam training contract atau “pakta integritas” sebagai komitmen agar para peserta training menjalankan beberapa
saran atau sistem perbaikan yang akan dilakukan. Perihal peningkatan mutu kompetensi SDM
aparatur Negara , sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000
Tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
Pada SKPD yang telah menetapkan
SKP yakni standar kinerja pegawai atau key
performance indicator pada dunia industri/usaha maka program peningkatan
mutu kompetensi pegawai harus dimulai dari training assessment yang dilakukan
sebelum training, dengan menentukan apa yang menjadi kebutuhan dari para
pegawai dalam intansi bersangkutan dan pelaksanaan training sesuai dengn kinerja atau kompetensi pegawai yang
diharapkan. Sedangkan evaluasi pasca pelatihan pun harus dilakukan melalui peningkatan kinerja dari setiap
pegawai yang telah mengikuti training dengan memperhatikan sejauh mana program
training/workshop peningkatan mutu kinerja
yang telah diberikan sejauh mana dapat memberikan perubahan dan
peningkatan pengetahuan/keterampilan
serta integritas pegawai.
Peningkatan mutu pelayanan pegawai aparatur pemerintahan dalam SKPD
tidak dapat secara langsung meningkat,bertahan dan berkesinambungan begitu saja pasca pelatihan “peningkatan mutu kompetensi SDM” ,apalagi hanya diselenggarakan tiga sampai tujuh hari untuk
perubahan yang signifikan dari metalitas atau karakter dasar yang sebelumnya
selama bertahun tahundalam kebisaan yang sering berkonotasi “negative ”,tentu
tidak cukup…!
Seperti pendapat para ulama bahwa “al istiqomah min alfin karomah”,
istiqomah itu melebihi seribu kemulyaan,maka demikian juga dengan peningkatan
kompetensi pegawai, kunci keberhasilan program peningkatan mutu kompetensi
pegawai menyangkut pembisaaan yang berulang pada instansi bersangkutan,dengan
demikian diperlukan upaya “Penguatan” atau enforcement
dimana peran pemimpin,kepala bidang
/unit kerja instansi menjadi bagian tak terpisahan dari pengelolaan pegawai dan
manajemen berbasis kinerja ,mengingat
keterkaitan bidang dan unit kerja satu dan yang lainnya harus sinkron dan
terintegrasi,sehingga pelatihan peningkatan mutu kinerja/kompetensi menjadi
lebih efektif. Walallahu alam bi sowab .!
0 komentar:
Posting Komentar