Minggu, 09 November 2014

Efektifitas Diklat Peningkatan Kompetensi SDM (Training) : Berfokuslah Pada Potensi Karyawan /Pegawai

Beberapa perusahaan besar diberbagai kategori product atau jasa, seperti perbankan, industry retail, industry keuangan, perhotelan,rumah sakit dsb. Sangat “mengandalkan’ training peningkatan SDM,para direktur atau top management menyediakan anggaran dari keuntungan perusahaan untuk pengembangan soft skill dan hard skill dari karyawannya. Dari berbagai sumber informasi rata rata  setiap karyawan mendapatkan pelatihan softkill minimal sebanyak sekali dalam setahun dengan waktu dua sampai enam hari,dan empat sampai delapan hari untuk hard skill maupun product knowledge, hasilnya produktifitas meningkat dan omzet perusahaan pun bertambah. Bagaimana dengan peningkatan mutu kompetensi SDM pada organisasi pemerintahan atau aparatur Negara..?

Sebagaimana Ronald j .Ebert dalam  “Management and Corporate Culture” : “ As trong corporate culture serves of number of porpuse. First, it direct employess’ efforts and heleps everyone work toward the same goals. Second, it helps new comersr learn accepted behavior. Finally, a strong culture gives each organization its own identity, much some way that personalities do to people”.



Dari berbagai pengalaman memberikan pelatihan pengembangan di beberapa dunia usaha /industry dan  instansi (SKPD) ,saya sangat percaya bahwa pelatihan akan memberikan hasil bagi instansi bersangkutan karena enam bulan pasca pelatihan hasil laporan monev atau evaluasi post training audit  yang dilakukan oleh atasan masing masing  terdapat perubahan perilaku dan kinerja dari  karyawan di instansi bersangkutan,dikarenakan dalam proses pelatihan sudah diberikan semacam training contract atau “pakta integritas” sebagai komitmen  agar para peserta training menjalankan beberapa saran atau sistem perbaikan yang akan dilakukan.  Perihal peningkatan mutu kompetensi SDM aparatur Negara , sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 Tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil.

Pada SKPD yang telah menetapkan SKP yakni standar kinerja pegawai atau key performance indicator pada dunia industri/usaha maka program peningkatan mutu kompetensi pegawai harus dimulai dari training assessment yang dilakukan sebelum training, dengan menentukan apa yang menjadi kebutuhan dari para pegawai dalam intansi bersangkutan dan pelaksanaan training sesuai  dengn kinerja atau kompetensi pegawai yang diharapkan. Sedangkan evaluasi pasca pelatihan pun harus dilakukan  melalui peningkatan kinerja dari setiap pegawai yang telah mengikuti training dengan memperhatikan sejauh mana program training/workshop peningkatan mutu kinerja  yang telah diberikan sejauh mana dapat memberikan perubahan dan peningkatan  pengetahuan/keterampilan serta integritas pegawai. 

Peningkatan mutu pelayanan  pegawai aparatur pemerintahan dalam SKPD tidak dapat secara langsung meningkat,bertahan dan berkesinambungan  begitu saja pasca pelatihan “peningkatan  mutu kompetensi SDM” ,apalagi hanya  diselenggarakan tiga sampai tujuh hari untuk perubahan yang signifikan dari metalitas atau karakter dasar yang sebelumnya selama bertahun tahundalam kebisaan yang sering berkonotasi “negative ”,tentu tidak cukup…!

Seperti  pendapat para ulama bahwa “al istiqomah min alfin karomah”, istiqomah itu melebihi seribu kemulyaan,maka demikian juga dengan peningkatan kompetensi pegawai, kunci keberhasilan program peningkatan mutu kompetensi pegawai menyangkut pembisaaan yang berulang pada instansi bersangkutan,dengan demikian diperlukan upaya “Penguatan” atau enforcement dimana peran pemimpin,kepala  bidang /unit kerja instansi menjadi bagian tak terpisahan dari pengelolaan pegawai dan manajemen  berbasis kinerja ,mengingat keterkaitan bidang dan unit kerja satu dan yang lainnya harus sinkron dan terintegrasi,sehingga pelatihan peningkatan mutu kinerja/kompetensi menjadi lebih efektif.   Walallahu alam bi sowab  .!

   

0 komentar:

Posting Komentar