Minggu, 16 November 2014

Manajemen Kehumasan Aparatur: Membangun Budaya Mutu Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Menuju Persaingan Global

Seorang pemimpin (SKPD ) manapun pasti sependapat bahwa pelayanan yang berkualitas sangat mendukung keberhasilan SKPD bersangkutan dalam memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat. Masyarakat yang merasa puas dengan pelayanan yang diberikan SKPD berdasarkan jenis pelayanan, kepastian, kredibiltas dan integritas. Masyarakat juga  selalu menantikan sebuah pelayanan yang memberikan pengalaman dengan kualitas standar atau lebih baik, setiap kali mengadakan hubungan “transactional” dengan pelayanan yang mereka kehendaki. 

Prinsip   Keterhadalan Pelayanan Prima dan manfaat positifnya bagi SKPD dan aparatur , tersirat dalam Firman Allah dalam QS Al Baqarah  ayat 261: “ Perumpamaan orang orang  yang mendermakan hartanya di jalan Allah seperti biji yang tumbuh menjadi tujuh batang disetiap batang terdapat seratus biji Allah melipatgandakan pahala  orang yang ia kehendaki . Dan Allah Maha Luas dan Maha Mengetahui”.   

Menurut  Peter F  Drucker dalam  The Organization of the Future  menyatakan : The essence of an organization in its people not its  system and procedurs. The  effort of people  as initiators,innovator,motivators and implementer of all components of an organization ,guide it toward a common goal.




Palayanan yang baik oleh pegawai aparatur  menjadi inspirasi dan motivasi terhadap pelayanan pelayanan SKPD sekaligus membuat melahirkan daya saing bagi SKPD yaitu akuntabilitas dan pencitraan public,dan bisa menjadi dasar bagi masyarakat untuk memberikan penilaian positip kepada pimpinan SKPD bersangkutan.

Maka dari itu pimpinan SKPD setempat memiliki tanggung jawab agar “equity “dari SKPD nya menjadi sangat berharga yakni akuntabilitas dan pencitraan public , menjadi semaikn solid berintegritas dan dikenal masyarakat luas. Pimpinan SKPD dalam menyusun nomenklatur unit kerja semestinya berfokus kepada tercapainya tugas pokok dan fungsi secara keseluruhan  dengan tujuan dari sistem pelayanan yang dijalankan. Misalnya, apa sebenarnya tujuan dari pembentukan unit kerja yang sudah ada,atau yang akan dibentuk, serta bagaimana pembentukan unit kerja baru  tersebut dapat mewakili pelayanan yang akan dikembangkan SKPD, bagaimana  sistem pelayanan SKPD dapat mewakili akuntabilitas dan pencitraan public yang diinginkan antara SKPD bersangkutan dengan masyarakat yang dilayani.

Kunci keberhasilan pimpinan SKPD  sangat bergantung pada kemampuannya mengidentifikasi dan mengimplementasikan sistem pelayanan yang dapat menjadikan Visi dan MIsi dari SKPd sebagai ruh pelayanan dan citra pelayanan yang kuat dibenak pegawai dan masyarakat.

Oleh karena itu pimpinan SKPD harus mampu mengkomunikasikan secara jelas  tentang sistem pelayanan yang akan dikembangkan kepada selauruh aparautur jajarannya dan masyarakat luas. Banyak SKPD yang hanya berpikir bagaimana mendapatkan citra poitif dari   pelayanan yang diberikan  kepada masyarakat tanpa berpikir tentang bagaimana mutu SDM nya, atau sebaliknya banyak SKPD yang sibuk dengan peltihan bagi aparaturnya tanpa  memonitor  dan  melakukan evaluasi terhadap kepuasaan masyarakat yang dilayaninya atau sistem sudah berjalan sebagaiman mestinya.  Mengingat bahwa sebuah sistem pelayanan memiliki maksud dan tujuan  serta filosofi yang berparadigma dimata pegawai dan masyarakat  baik secara langsung maupun tidak langsung. Sistem pelayanan SKPD adalah identitas utama dari citra suatu  organisasi jika buruk sistem pelayanannya buruk pula citra SKPD bersangkutan demikian juga sebaiknya. 

Di era  kemajuan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK)  seperti saat ini ,masyarakat luas semetisnya bisa mendapatkan akses seluas luas luasnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 f: ‘ setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,serta berhak untuk mencari, memperoleh ,memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala saluran yang tersedia “.serta Undang Undang No 14  tahun 2008  tentang Keterbukaan Informasi  Publik (KIP). Seorang pimpinan SKPD harus dapat memberikan kepastian   tentang kemudahan  masyarakat   untuk mendapatkan informasi dengan memberikan berbagai pelayanan yang menggunakan sistem informasi yang terbagun dan tekontrol dengan efektif guna mendukung semua pihak. Umpamanya hanya dengan memasukkan key word jenis pelayanan yang dibutuhkan masyarakat bisa dengan mudah mendaptkan informasi dan solusi atas permasalahan yang dihadapinya. Peran sistem TIK   akan membantu  memberikan mutu pelayanan prima yang efektif dan efesien dengan hasil yang memuaskan semua pihak.

Pencitraan publik bagi SKPD bukan sekedar program “Branding”  namun merupakan wujud nyata dari integritas, akuntanbilitas ,dan kesan dari berbagai pelayanan yang dirasakan aparat bersangkutan terutama masyarakat yang secara langsung   mendapatkan pengalaman dari sistem palayanan yang dijalankan.  Tugas utama humas aparatur bukan sekadar “keprotokolan” organisasi melainkan harus dapat mengenali ,menggali informasi dan mengkomunikasikan kepada media yang tepat, Bagaimana dengan instansi anda..?

 



0 komentar:

Posting Komentar