Jumat, 26 Desember 2014

Tantangan Pejabat ASN (PNS) di Tahun 2015 :Menciptakan Iklim Kerja yang Berkualitas

Memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat dan efektifitas kinerja  Pegawai Negeri Sipil yang sudah berganti nama sebagai Pejabat Aparatur Sipil Negara semestinya dimulai dari menciptakan iklim atau suasana kerja yang berkualitas,jika para pegawai (baca :pejabat) merasa puas terhadap profesinya maka dalam memberikan kepuasaan pelayanan kepada masyarakat  menjadi  lebih mudah sebagaimana Teori Service Point Chain yang dilontarkan oleh Prof Hasket dari Harvard University : “jika perusahaan dapat memberikan kepuasan kepada karyawan maka mereka akan memiliki dedikasi dan dapat memberikan pelayanan yang memberikan kepuasan pelanggan”.

Bagaimanapun juga pegawai atau pejabat ASN yang berhadapan langsung dengan masyarakat merupakan ujung tombak yang dapat mewujudkan visi dan misi SKPD sekaligus dapat meningkatkan citra aparatur dan SKPD bersangkutan termasuk persepsi masyarakat atas pelayanan yang diberikan. Seringkali ulah segelintir oknum dikaitkan dengan  citra SKPD bahkan citra pelayanan di suatu kabupaten /kota.



Besarnya gaji ataupun tunjangan kinerja bukan faktor utama seorang pejabat aparatur sipil negara dapat memberikan pelayanan optimalnya kepada masyarakat  namun motivasi pelayanan dapat muncul dari lingkungan kerja yang kondusif, relasi harmonis antara atasan dan bawahan serta sistem pelayanan yang menunjang.

Oleh karena itu peran  manajemen personalia yang biasanya dalam ASN dibawah naungan unit Tata Usaha (TU) bukan hanya berfungsi sebagai bertindak sebagai tenaga administrasi dan arsip Porto folio pegawai saja melainkan memiliki sense of service sebagai Human Resource Management  yang melayani staf/pejabat internal ASN nya. Perlu nya dibangun sistem pelayanan staff internal sebagai bentuk motivasi kinerja pejabat SKPDnya.

Sebagaimana termaktub dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara  Nomor 3 Tahun 2013  ini yang dimaksud dengan:
  1.  Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentangPokok-Pokok Kepegawaian.
  2. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu satuan kerja organisasi Negara.
  3. Ikhtisar Jabatan atau ringkasan tugas adalah ringkasan dari tugas-tugas yang disusun secara ringkas dalam bentuk satu kalimat yang mencerminkan pokok-pokok tugas jabatan.
  4.  Uraian Tugas adalah suatu paparan tugas jabatan yang merupakanupaya pokok pemangku jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu.
  5. Rumpun jabatan adalah sekelompok jabatan yang terdiri dari pegawai yang memiliki karakteristik sama atau tugas yang sejenis.

Fungsi dari sistem pelayanan staff ini adalah menampung berbagai keluhan ,kesulitan dan memberikan solusi atas target beban kerja yang bakal diukur dari Standar Kinerja Pegawai (SKP) karena tidak banyak pegawai/pejabat ASN yang memahami dengan jelas  ukuran kinerja yang harus diselesaikannya termasuk dalam meng analisa beban kinerjanya sendiri akaibatnya bisa realisasi penilaian secara nyata .  Tujuan dari sistem ini adalah meningkatkan motivasi setiap  pegawai /pejabat agar memiliki profesionalitas dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat  termasuk diri sendiri dan keluarganya. 

Menjadikan pegawai sebagai aset peningkatan mutu pelayanan SKPD bersangkutan merupakan tujuan utama dari sistem ini.
Memanfaatkan gadget  sebagai saluran informasi seperti Communication  Broadcast  untuk menyampaikan berbagai informasi tentang berbagai macam kebijakan ,agenda rapat /apel , atau informasi  cairnya tunjangan bahkan dapat digunakan sebagai pemberitahuan tentang berita duka atau berita gembira dari seluruh pegawai pada intansi bersangkutan .  Bahkan dalam perkembangan selanjutnya  peran  ICT dapat dipergunakan sebagai saluran informasi dan komunikasi serta interactive  antar bidang atau unit bersangkutan sehingga mempermudah kejelasan  pejabat ASN dalam memberikan layanan &  informasi yang disampaikan kepada masyarakat.  

Sikap mental pejabat TU  berikutnya  yang harus dimiliki adalah emphati yang diwujudkan dengan pratisipasi aktif saat pegawai bersangkutan menghadapi masalah baik dengan masyarakat,rekan kerja ataupun dengan atasan.  Dengan demikian para pegawai tidak mengembangkan prasangka negatifnya atas persoalan yang sedang dihadapinya.  

“Ciptakan kemudahan pelayanan kepada masyarakat melalui sistem yang mempermudah pejabat aparatur negara  dalam memberikan pelayanan”. Kank Hari
tutorial berbagai Seminar diklat dan tampilan video ;https://www.youtube.com/user/ewkeli/videos?sort=dd&shelf_id=1&view=0


0 komentar:

Posting Komentar