Memberikan pelayanan
berkualitas kepada masyarakat dan efektifitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang sudah berganti nama
sebagai Pejabat Aparatur Sipil Negara semestinya dimulai dari menciptakan iklim
atau suasana kerja yang berkualitas,jika para pegawai (baca :pejabat) merasa
puas terhadap profesinya maka dalam memberikan kepuasaan pelayanan kepada masyarakat menjadi
lebih mudah sebagaimana Teori
Service Point Chain yang dilontarkan oleh Prof Hasket dari Harvard
University : “jika perusahaan dapat
memberikan kepuasan kepada karyawan maka mereka akan memiliki dedikasi dan
dapat memberikan pelayanan yang memberikan kepuasan pelanggan”.
Bagaimanapun
juga pegawai atau pejabat ASN yang berhadapan langsung dengan masyarakat
merupakan ujung tombak yang dapat mewujudkan visi dan misi SKPD sekaligus dapat
meningkatkan citra aparatur dan SKPD bersangkutan termasuk persepsi masyarakat
atas pelayanan yang diberikan. Seringkali ulah segelintir oknum dikaitkan
dengan citra SKPD bahkan citra pelayanan
di suatu kabupaten /kota.
Besarnya
gaji ataupun tunjangan kinerja bukan faktor utama seorang pejabat aparatur
sipil negara dapat memberikan pelayanan optimalnya kepada masyarakat namun motivasi pelayanan dapat muncul dari lingkungan
kerja yang kondusif, relasi harmonis antara atasan dan bawahan serta sistem
pelayanan yang menunjang.
Oleh karena
itu peran manajemen personalia yang
biasanya dalam ASN dibawah naungan unit Tata Usaha (TU) bukan hanya berfungsi
sebagai bertindak sebagai tenaga administrasi dan arsip Porto folio pegawai
saja melainkan memiliki sense of service
sebagai Human Resource Management yang melayani staf/pejabat internal ASN nya.
Perlu nya dibangun sistem pelayanan staff internal sebagai bentuk motivasi
kinerja pejabat SKPDnya.
Sebagaimana
termaktub dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013 ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya
disingkat PNS adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentangPokok-Pokok
Kepegawaian.
- Jabatan adalah kedudukan yang menunjukan
tugas, tanggung jawab wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu satuan
kerja organisasi Negara.
- Ikhtisar Jabatan atau ringkasan tugas adalah
ringkasan dari tugas-tugas yang disusun secara ringkas dalam bentuk satu
kalimat yang mencerminkan pokok-pokok tugas jabatan.
- Uraian Tugas adalah suatu paparan tugas
jabatan yang merupakanupaya pokok pemangku jabatan dalam memproses bahan
kerja menjadi hasil kerja menggunakan perangkat kerja dalam kondisi
tertentu.
- Rumpun jabatan adalah sekelompok jabatan
yang terdiri dari pegawai yang memiliki karakteristik sama atau tugas yang
sejenis.
Fungsi dari
sistem pelayanan staff ini adalah menampung berbagai keluhan ,kesulitan dan
memberikan solusi atas target beban kerja yang bakal diukur dari Standar
Kinerja Pegawai (SKP) karena tidak banyak pegawai/pejabat ASN yang memahami
dengan jelas ukuran kinerja yang harus
diselesaikannya termasuk dalam meng analisa beban kinerjanya sendiri akaibatnya
bisa realisasi penilaian secara nyata .
Tujuan dari sistem ini adalah meningkatkan motivasi setiap pegawai /pejabat agar memiliki profesionalitas
dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
termasuk diri sendiri dan keluarganya.
Menjadikan pegawai sebagai aset
peningkatan mutu pelayanan SKPD bersangkutan merupakan tujuan utama dari sistem
ini.
Memanfaatkan
gadget sebagai saluran informasi seperti
Communication Broadcast untuk menyampaikan berbagai informasi
tentang berbagai macam kebijakan ,agenda rapat /apel , atau informasi cairnya tunjangan bahkan dapat digunakan
sebagai pemberitahuan tentang berita duka atau berita gembira dari seluruh
pegawai pada intansi bersangkutan . Bahkan dalam perkembangan selanjutnya peran ICT dapat dipergunakan sebagai saluran
informasi dan komunikasi serta interactive
antar bidang atau unit bersangkutan sehingga mempermudah kejelasan pejabat ASN dalam memberikan layanan & informasi yang disampaikan kepada masyarakat.
Sikap
mental pejabat TU berikutnya yang harus dimiliki adalah emphati yang
diwujudkan dengan pratisipasi aktif saat pegawai bersangkutan menghadapi masalah
baik dengan masyarakat,rekan kerja ataupun dengan atasan. Dengan demikian para pegawai tidak mengembangkan
prasangka negatifnya atas persoalan yang sedang dihadapinya.
“Ciptakan
kemudahan pelayanan kepada masyarakat melalui sistem yang mempermudah pejabat
aparatur negara dalam memberikan
pelayanan”. Kank Hari
tutorial berbagai Seminar diklat dan tampilan video ;https://www.youtube.com/user/ewkeli/videos?sort=dd&shelf_id=1&view=0
0 komentar:
Posting Komentar