Senin, 29 April 2013

Sadar Hak Lupa Kewajiban ...!


Jika cibiran “sadar hak lupa kewajiban “selama bertahun tahun  sering ditujukan kepada para buruh  yang suka demo atau pegawai yang suka menuntut ,ada baiknya perlu ditinjau lagi. Mengapa..?

Hak  secara sederhana dideskripsikan sebagai  konsekuensi logis imbalan yang harus diterima  sepadan setelah menunaikan kewajiban,adalah patut disadari sebagai sesuatu yang sah diperjuangkan .Dikarenakan sangat banyak pengupah baik kalangan instansi dan pengusaha yang membayar upaya orang tidak sesuai dengan keringatnya. ... 


Tidak adanya  ukuran capaian kinerja yang jelas, sistem kompensasi yang tidak adil ,tidak memiliki standar pengupahan yang manusiawi ,menyembunyikan omset/ anggran proyek sebenarnya,laporan fiktif dsb,merupakan perilaku yang tidak mungkin dilakukan oleh para pegawai rendahan atau buruh .Namun tenaga senior yang sedikit berkewenangan mengatur nasib hidup para pegawai rendahan /buruh itu pelaku utamanya dengan berbagai “modus”.

Seringkali para “petinggi “yang tidak telalu tinggi  jabatan dan pangkatnya itu memberikan ancaman ,pecat atau tidak mengikut sertakan dalam proyek ,jika pegawai rendahan tidak loyal kepadanya.Atau sering memberikan tugas tugas tambahan dengan beban diluar job desk/ standar operasional procedur,sudah menjadi kebiasaan yang membiasa,alias menjadi karakter pegawai yang berkedudukan setengah setengah itu.

Sebagai pegawai rendahan yang  tentu tidak bisa menolak apalagi jika dikatakan bahwa tugas itu adalah kewajiban dan loyalitas kepada atasan atau rekan senior.Serba susah menjadi pegwai rendahan …!

Namun giliran  “pejabat setengah setengah” itu  harus melaksanakan kewajibannya yaitu membayar keringat pegawai yang sudah kering keringatnya itu karena terlalu lama menunggu upahnya  ,apa yang dilakukan “Pejabat” tersebut  ,menyunat honor ,banyak berdalih pekrjaan itu   sudah tugas pegawai , orang dalam kan sudah digaji tambahan kerja kenapa diberi banyak,,tidak memasukan dalam daftar tim kerja proyek padahal ilmu dan tenaga dipakai pegawai rendahan itu sudah   maksimal sehingga honornya nggak keluar dsb.

Padahal “unit cost” nya tertera standar  untuk pay for performance bukan pay for position ..dibayarkan kepada pelaksana bukan pengelola sesuai standar ketetapan yang sama ,….!.

Kalau sudah begini siapa yang haya sadar hak lupa kewajiban…kalau dalam menggunakan  bahasa agama ,siapa yang yang lebih keji …!!!!

0 komentar:

Posting Komentar