Minggu, 09 Februari 2014

PPID : Perspektif Kepuasan Masyarakat Atas Pelayanan Informasi Publik.

Access to government records and information  merupakan fenomena global ,dimana masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi public.Masyarakat dapat mengakses langsung informasi yang disediakan badan publik (BP), mengajukan permintaan informasi ke BP atau menerima informasi yang wajib diumumkan oleh BP . Seluruh badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses informasi public yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Dengan membuka akses terhadap informasi badan Publik dapat termotiasi untuk bertanggung jwab dan berorientasi pada pelayanan rakyat sebaik-baiknya.


Hanya saja  perlu kita  sadari dalam pelaksanaan memberikan kepuasan  masayarakat  atas pelayanan informasi public adalah upaya yang membutuhkan proses panjang .  Dari  yang kita cermati bersama kegiatan keterbukaan informasi public masih sebatas memberikan informasi pada persoalan terkait sebatas wilayah kewenangannya saja ,apabila  persoalan merupakan kebijakan keputusan pusat ,seperti kepastian pencaiaran dana tunjangan profesi guru yang bergantung pada pusat kementrian terkait, Pejabat Pengelola Informasi DOkumentasi ( PPID)  setempat kesulitan memberikan gambaran pasti kapan datangnya pencairan itu..!

Dalam persepektif  kepuasan masyarakat , PPID    tentunya masih harus berusaha lebih keras .Bukan saja soal sikap kepedulian bidang /departemen yang terlibat didalamnya , namun juga soal  belum mendapatkan format dan harapan  masayarakat atas informasi dan solusi yang dibutuhkan.
Pertanyaan yang muncul , apa yang dilakukan PPID kepada bidang,badan terkait diwilayah kerjanya atau dikantor pusat (nasional ), dan bidang terkait kepada  masayarakat  yang membutuhkan kejelasan informasi dan solusi , serta masyarakat kepada komunitasnya  (seperti perwakilan guru  yang bertanya kepada komunitasnya sesama guru)..?







Inilah pendekatan yang bisa dikembangkan dalam memberikan kepuasaan masyarakat atas informasi publik :
Pertama , PPID  memiliki  kemampuan  untuk menyediakan keberadaan /ketersediaan informasi atau information availibility ,  dalam hal ini    manajemen  informasi yang meliputi  : Penyimpanan Informasi, Pedokumenan informasi, penyediaan informasi dan pelayanan informasi . Disinilah   peran PPID  dapat memberikan solusi atas kebutuhan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Kedua ,  kecepatan dalam memberikan tanggapan (responsive)  dan umpan balik (feedback ). Karena  kecepatan dan kepastian  keputusan bagi meraka adalah sesuatu yang berharga ,masyarakat yang membutuhkan informasi  tidak menyukai dimabng ambingkan apalagi tidak mendapatkan kepastian jawaban atas persoalan  yang dihadapinya.
Ketiga ,  Jemput bola , kunjungan teratur kebidang terkait atau menghubungi masyarakat yang belum mendapatkan kepastian solusi atas persoalan informasi yang didapat  akan menentukan kecepatan mendapatkan informasi yang dibutuhkan termasuk “ client and costumer gathering  “   untuk memperkuat visi dan misi terhadap keterbukaan public dalam  mewujudkan  Good Public  Governance (GPG) agar terjamin kepastian hukum , ,transparanm ,akuntabilitas dan professional .
Keterbukaan memperoleh informasi public merupakan  sarana  meningkatkan pengawasan public secara optimal  terhadap penyelenggaraan Negara/ Badan Publik  lainnya  dari segala sesuatu  yang berakibat pada kepentingan public , peranan pers dan UU lainnya.

Dengan membuka akses terhadap informasi diharapkan  Badan  Publik dapat termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi kepada pelayanan  kepuasan rakyat untuk mendaptlkan informasi sebaik –baiknya.  Selamat Mencoba ..!  

0 komentar:

Posting Komentar