Access to government records and information merupakan fenomena global ,dimana masyarakat
memiliki hak untuk memperoleh informasi public.Masyarakat dapat mengakses
langsung informasi yang disediakan badan publik (BP), mengajukan permintaan
informasi ke BP atau menerima informasi yang wajib diumumkan oleh BP . Seluruh
badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses informasi public yang
berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Dengan membuka
akses terhadap informasi badan Publik dapat termotiasi untuk bertanggung jwab
dan berorientasi pada pelayanan rakyat sebaik-baiknya.
Hanya saja perlu kita
sadari dalam pelaksanaan memberikan kepuasan masayarakat
atas pelayanan informasi public adalah upaya yang membutuhkan proses
panjang . Dari yang kita cermati bersama kegiatan keterbukaan
informasi public masih sebatas memberikan informasi pada persoalan terkait
sebatas wilayah kewenangannya saja ,apabila
persoalan merupakan kebijakan keputusan pusat ,seperti kepastian
pencaiaran dana tunjangan profesi guru yang bergantung pada pusat kementrian
terkait, Pejabat Pengelola Informasi DOkumentasi ( PPID) setempat kesulitan memberikan gambaran pasti
kapan datangnya pencairan itu..!
Dalam persepektif kepuasan masyarakat , PPID tentunya masih harus berusaha lebih keras
.Bukan saja soal sikap kepedulian bidang /departemen yang terlibat didalamnya ,
namun juga soal belum mendapatkan format
dan harapan masayarakat atas informasi
dan solusi yang dibutuhkan.
Pertanyaan yang muncul , apa yang
dilakukan PPID kepada bidang,badan terkait diwilayah kerjanya atau dikantor
pusat (nasional ), dan bidang terkait kepada
masayarakat yang membutuhkan
kejelasan informasi dan solusi , serta masyarakat kepada komunitasnya (seperti perwakilan guru yang bertanya kepada komunitasnya sesama
guru)..?
Inilah pendekatan yang bisa
dikembangkan dalam memberikan kepuasaan masyarakat atas informasi publik :
Pertama , PPID memiliki
kemampuan untuk menyediakan
keberadaan /ketersediaan informasi atau information
availibility , dalam hal ini manajemen
informasi yang meliputi :
Penyimpanan Informasi, Pedokumenan informasi, penyediaan informasi dan
pelayanan informasi . Disinilah peran
PPID dapat memberikan solusi atas
kebutuhan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Kedua , kecepatan dalam memberikan tanggapan (responsive) dan umpan balik (feedback ). Karena
kecepatan dan kepastian keputusan
bagi meraka adalah sesuatu yang berharga ,masyarakat yang membutuhkan
informasi tidak menyukai dimabng
ambingkan apalagi tidak mendapatkan kepastian jawaban atas persoalan yang dihadapinya.
Ketiga , Jemput bola , kunjungan teratur kebidang
terkait atau menghubungi masyarakat yang belum mendapatkan kepastian solusi
atas persoalan informasi yang didapat
akan menentukan kecepatan mendapatkan informasi yang dibutuhkan termasuk
“ client and costumer gathering “ untuk memperkuat visi dan misi terhadap
keterbukaan public dalam mewujudkan Good Public
Governance (GPG) agar terjamin kepastian hukum , ,transparanm
,akuntabilitas dan professional .
Keterbukaan memperoleh informasi
public merupakan sarana meningkatkan pengawasan public secara
optimal terhadap penyelenggaraan Negara/
Badan Publik lainnya dari segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan public ,
peranan pers dan UU lainnya.
Dengan membuka akses terhadap
informasi diharapkan Badan Publik dapat termotivasi untuk bertanggung
jawab dan berorientasi kepada pelayanan
kepuasan rakyat untuk mendaptlkan informasi sebaik –baiknya. Selamat Mencoba ..!
0 komentar:
Posting Komentar