Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999
pasal 12 dan pasal 20, mengamanatkan bahwa pembinaan PNS dilakukan berdasarkan
system prestasi kerja dan system karir
yang dititik beratkan pada system prestasi kerja . Untuk menjamin objektifitas
dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan
penilaian prestasi kerja. Dengan berkembangnya system penilaian kinerja
tersebut tidak dapat dipungkiri menuntut perubahan mental dan pola pikir dari
setiap jajaran PNS yang berubah menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN . Dengan
kata lain, jelas menuntut penyesuaian
bagaimana memandang profesi didalam bekerja sebagai seorang professional
,maupun cara memandang masyarakat yang dilayaninya.
Successful work design initiatives must overcome many obstacles in
order to have their intended impact and
influences on multiple outcomes such as expected to increase positive behavioral (job performance) and attitudinal (absenteeism),role perception (role ambiguity
and role conflict ) and well being
,Humphrey ( Journal Of
Applied Of Psychology vol 92 no 5)
Sekalipun ASN baru diterapkan
pada tahun 2014,dimasa depan ukuran kinerja ASN juga dapat diukur dari kepuasan
pelanggan yang dilayaninya. Ambil contoh Di Amerika Serikat pada tahun 1994
memiliki American Costumer Satisfaction Index ( ACSI) yang dibagun oleh Cleas Fornel Internastional bermitra dengan
Ross Michigan Business School dan
American Society Of Quality untuk
mengetahui kepuasan masyarakat terhadap produk dan jasa maupun pemerintah ,
Korea dengan National Costumer Satisfaction Index (NCSI), Singapura dengan
Costumer satisfaction Index of Singapura (CSISG), Jepang dengan
Japanese Customer
Satisfaction Index (JCSI) yang didukung Kementerian Ekonomi,
Perdagangan dan Industri, serta Indonesia dengan Indonesia Costumer
Satisfaction Index (ICSA)nya.
Guna mencapai target hasil yang
telah disepakati maka pengendalian perilaku kerja produktif “pejabat” ASN diarahkan untuk :
1. Meningkatkan
komitmen terhadap jabatan dan profesi yang digelutinya. Jadi bekerja bukan
hanya sekedar absen lau ditinggal pergi atau tidak hasil nyata dari
pekerjaannya;
2. Fokus
pada keberhasilan atas uraian pekerjaan yang menjadi tanggung jawab jabatannya dari rancangan volume target dalam satuan waktu yang sudah
ditentukan . sehingga memudahkan capaian hasil yang terukur;
3. Kemampuan
membina relasi dengan rekan kerja dan
masyarakat yang dilayaninya secara
berkesinambungan, karena bekerja bukan hanya mekanistik,tetapi juga membina
hubungan yang baik.
4. Memahami
nilai nilai dari filosofi pelayanan prima
secara lengkap yaitu visi/misi instansinya, SOP jabatan yang diembannya, pelayanan prima,
maupun diri sendiri. Misalnya menjunjung tinggi kecepat tanggapan dan kejujuran
sehingga secara pribadi pejabat ASN dikenal sebagai petugas yang jujur serta
cepat tanggap.
5. Meningkatkan
efektifitas dan effesiensi dalam bekerja
sehingga dapat memberikan layanan yang lebih baik ,dengan memahami
need,expectation dan anxiety dari “konsumen” yang dilayaninya.
Saat ini bukan
saatnya hanya berpikir menjadi pegawai tetapi
sudah waktunya dituntut menjadi pelayan masyarakat yang terukur kinerjanya.
0 komentar:
Posting Komentar