Minggu, 23 Februari 2014

ASN:Penilaian Kinerja, Profesionalitas , Semangat Berprestasi dan Indeks Kepuasan Pelanggan .

Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 pasal 12 dan pasal 20, mengamanatkan bahwa pembinaan PNS dilakukan berdasarkan system  prestasi kerja dan system karir yang dititik beratkan pada system prestasi kerja . Untuk menjamin objektifitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja. Dengan berkembangnya system penilaian kinerja tersebut  tidak dapat dipungkiri  menuntut perubahan mental dan pola pikir dari setiap jajaran PNS yang berubah menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN . Dengan kata lain, jelas menuntut penyesuaian  bagaimana memandang profesi didalam bekerja sebagai seorang professional ,maupun cara memandang masyarakat yang dilayaninya.

Successful work design initiatives must overcome many obstacles in order to have their  intended impact and influences  on multiple outcomes such as  expected to increase positive behavioral  (job performance) and attitudinal  (absenteeism),role perception (role ambiguity and role conflict )  and well being ,Humphrey ( Journal Of Applied Of Psychology vol 92 no 5)


Sekalipun ASN baru diterapkan pada tahun 2014,dimasa depan ukuran kinerja ASN juga dapat diukur dari kepuasan pelanggan yang dilayaninya. Ambil contoh Di Amerika Serikat pada tahun 1994 memiliki American Costumer Satisfaction Index ( ACSI)  yang dibagun oleh  Cleas Fornel Internastional bermitra dengan Ross  Michigan Business School dan American  Society Of Quality untuk mengetahui kepuasan masyarakat terhadap produk dan jasa maupun pemerintah , Korea dengan National Costumer Satisfaction Index (NCSI), Singapura dengan Costumer satisfaction Index of Singapura (CSISG), Jepang  dengan  Japanese  Customer Satisfaction  Index (JCSI)  yang didukung Kementerian Ekonomi, Perdagangan dan Industri, serta Indonesia dengan Indonesia Costumer Satisfaction Index (ICSA)nya. 
Guna mencapai target hasil yang telah disepakati maka pengendalian perilaku kerja  produktif “pejabat” ASN diarahkan untuk :
1.       Meningkatkan komitmen terhadap jabatan dan profesi yang digelutinya. Jadi bekerja bukan hanya sekedar absen lau ditinggal pergi atau tidak hasil nyata dari pekerjaannya;
2.       Fokus pada  keberhasilan  atas uraian pekerjaan yang menjadi  tanggung jawab jabatannya  dari rancangan  volume target dalam satuan waktu yang sudah ditentukan . sehingga memudahkan capaian hasil yang terukur;
3.       Kemampuan membina relasi dengan  rekan kerja dan masyarakat yang dilayaninya  secara berkesinambungan, karena bekerja bukan hanya mekanistik,tetapi juga membina hubungan yang baik.
4.       Memahami nilai nilai dari filosofi pelayanan prima  secara lengkap yaitu visi/misi instansinya,  SOP jabatan yang diembannya, pelayanan prima, maupun diri sendiri. Misalnya menjunjung tinggi kecepat tanggapan dan kejujuran sehingga secara pribadi pejabat ASN dikenal sebagai petugas yang jujur serta cepat tanggap.
5.       Meningkatkan efektifitas dan effesiensi dalam bekerja  sehingga dapat memberikan layanan yang lebih baik ,dengan memahami need,expectation dan anxiety dari “konsumen” yang dilayaninya.    


Saat ini bukan saatnya hanya berpikir menjadi pegawai tetapi  sudah waktunya dituntut menjadi pelayan masyarakat yang terukur kinerjanya.

0 komentar:

Posting Komentar