Minggu, 15 September 2013

Menyambut ASN :Clean Good Corporate Governance (1) : Efektivitas Jumlah Pegawai

“kank ,jumlah pegawai nya banyak, giliran kami ingin mendapatkan kejelasan atas masalah yang kami hadapi ,para pegawai yang ada disitu ada yang baca koran, ada yang pergi..lebih parah lagi mengatakan bukan urusannya .?” .
“kita ini yang sudah senior/PNS harus ngalah kepada para PTT itu ,mereka sulit dijak kerja sama mau kerja kalau ada uangnya.PTT kan semestinya membantu kita kok malah ini dibalik,bagimana bisa terjadi…?
Itulah keluhan-keluhan   masyarakat dan internal pegawai aparatur  yang disampaikan kepada saya ,seusai saya memberikan seminar”  Pelayanan dalam Kepemimpinan ”,beberapa waktu lalu.”


UU No 32  Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 33  Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat  telah mengatur kerangka kerja serta struktur yang strategis untuk kegiatan kegiatan sektor publik,sebagai jawaban terhadap tantangan masa depan dalam melayani masyarakat.
Para penyelenggara pemerintahan pada berbagai tingkatan dari tingkat Gubernur sampai petugas kelurahan,dari kepala dinas sampai pegawai honorarium /PTT kinerjanya perlu berpihak pada kepuasaan masyarakat atau klien sebagai  acuan utama pelayanan public dengan profesionalitas sebagai tolok ukurnya.Profesionalisme dapat diartikan sebagai peningkatan knowledge-knowhow dan mental attitude pegawai aparatur pemerintah  dalam menjalankan tugas pelayanan yang memudahkan  masayarakat  secara cepat ,tepat dan terjangkau.
Guna mengukur produktivitas dan effesiensi internal ,  Key indicator  performance  ,adalah  indicator yang biasa dipakai oleh perusahan dapat dijadikan model pengukuran kinerja pegawai aparatur pemerintah dalam memberikan kepuasan kepada masyarakat.Mengingat stigma dimasyarakat bahwa setiap urusan yang berhubungan dengan aparatur selalu ujung ujungnya duit (uang),budaya malu diabaikan dan ketulusan dalam melayani dilupakan.
Ukuran keberhasilan harus ditetapkan untuk bahan perbandingan apakah kinerja yang bersangkutan  pantas disebut sesuai indikator kinerja atau memenuhi persyaratan tanggung jawab yang baik dari sisi ekononomis maupun keuangan . Prinsip keadilan dan akuntabilitas dapat mencegah kecurangan/korupsi,tidak ada kerjaan  dan dapat menjamin kinerja organisasi sesuai dengan visi misi oragnisasi yang telah ditetapkan.Aturan main ,sistem dan Atasan selaku Pembina organisasi harus dapat menumbuhkan komitmen  pada setiap pegawai  untuk bertindak professional ,dan hasrat  bekerja sama satu sama lain sepanjang waktu.Sedangkan agar motivasi setiap pegawai agar tidak hanya berorientasi uang…atau nggak ada uang gak jalan maka inilah aturan main yang perlu dilakukan.  
·         Walaupun uang itu penting, bangunlah sebuah presepsi bahwa tidak semua pegawai hanya berorientasi pada uang dan tidak semua tugas tambahan yang dikerjakan selalu dihargai dengan uang.Guna menumbuhkan semangat melayani dan ketulusan dalam menjalankan tugas dikalangan pegawai.
·        Pikirkan  kinerja dan kesejahteraan  pegawai serta unsur gajinya  yang terdiri dari gaji pokok dan  unsur unsur lain seperti lembur dan insentif .
·        Tentukan beban kerja atau target pencapaian atas gaji yang diterimanya ,untuk apa anda menempatkan seorang pegawai pada posisi tersebut dan apa yang harus mereka lakukan terhadap gaji yang diterimanya .Setiap pegwai dibayar atas kinerjanya (Pay for performance)
·        Perhatikan kinerja  setiap pegawai,bagaimana setiap individu mencapai targetnya ,apakah volume hasil sesuai dengan waktu yang ditetapkan dan bagimana mutu produk/layanannya,jika tidak  apa penyebabnya ..?
·        Apakah sistem dan anda selaku pimpinan pada unit/bidang kerja, anda menghargai dan memberikan kompensasi  atas kreativitas ,keberanian ,ide inovatif dan kepeloporan dalam terobosan terobosan pelayanan efektif..jika  tidak anda hanya akan mendapatkan karyawan/pegawai seperti yang dikeluhkan masyarakat  .

Secara konsep profesionalitas  dalam pemerintahan sangat erat kaitannya dengan etika moral para pegawainya  yang berarti setiap pegawai dituntut melakukan tindakan sebagai kewajiban sebagaimana norma yang dianut. 



0 komentar:

Posting Komentar