“kank ,jumlah pegawai nya banyak,
giliran kami ingin mendapatkan kejelasan atas masalah yang kami hadapi ,para
pegawai yang ada disitu ada yang baca koran, ada yang pergi..lebih parah lagi
mengatakan bukan urusannya .?” .
“kita ini yang sudah senior/PNS harus
ngalah kepada para PTT itu ,mereka sulit dijak kerja sama mau kerja kalau ada
uangnya.PTT kan semestinya membantu kita kok malah ini dibalik,bagimana bisa
terjadi…?
Itulah keluhan-keluhan masyarakat dan internal pegawai aparatur yang disampaikan kepada saya ,seusai saya
memberikan seminar” Pelayanan dalam
Kepemimpinan ”,beberapa waktu lalu.”
UU No
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
dan UU No 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat
telah mengatur kerangka kerja serta struktur yang strategis untuk
kegiatan kegiatan sektor publik,sebagai jawaban terhadap tantangan masa depan
dalam melayani masyarakat.
Para
penyelenggara pemerintahan pada berbagai tingkatan dari tingkat Gubernur sampai
petugas kelurahan,dari kepala dinas sampai pegawai honorarium /PTT kinerjanya
perlu berpihak pada kepuasaan masyarakat atau klien sebagai acuan utama pelayanan public dengan profesionalitas
sebagai tolok ukurnya.Profesionalisme dapat diartikan sebagai peningkatan knowledge-knowhow dan mental attitude pegawai
aparatur pemerintah dalam menjalankan
tugas pelayanan yang memudahkan
masayarakat secara cepat ,tepat
dan terjangkau.
Guna
mengukur produktivitas dan effesiensi internal , Key indicator performance ,adalah indicator yang biasa dipakai oleh perusahan
dapat dijadikan model pengukuran kinerja pegawai aparatur pemerintah dalam
memberikan kepuasan kepada masyarakat.Mengingat stigma dimasyarakat bahwa
setiap urusan yang berhubungan dengan aparatur selalu ujung ujungnya duit
(uang),budaya malu diabaikan dan ketulusan dalam melayani dilupakan.
Ukuran
keberhasilan harus ditetapkan untuk bahan perbandingan apakah kinerja yang
bersangkutan pantas disebut sesuai
indikator kinerja atau memenuhi persyaratan tanggung jawab yang baik dari sisi
ekononomis maupun keuangan . Prinsip keadilan dan akuntabilitas dapat mencegah
kecurangan/korupsi,tidak ada kerjaan dan
dapat menjamin kinerja organisasi sesuai dengan visi misi oragnisasi yang telah
ditetapkan.Aturan main ,sistem dan Atasan selaku Pembina organisasi harus dapat
menumbuhkan komitmen pada setiap
pegawai untuk bertindak professional
,dan hasrat bekerja sama satu sama lain
sepanjang waktu.Sedangkan agar motivasi setiap pegawai agar tidak hanya
berorientasi uang…atau nggak ada uang gak jalan maka inilah aturan main yang
perlu dilakukan.
·
Walaupun uang itu penting, bangunlah sebuah
presepsi bahwa tidak semua pegawai hanya berorientasi pada uang dan tidak semua
tugas tambahan yang dikerjakan selalu dihargai dengan uang.Guna menumbuhkan
semangat melayani dan ketulusan dalam menjalankan tugas dikalangan pegawai.
·
Pikirkan kinerja dan kesejahteraan pegawai serta unsur gajinya yang terdiri dari gaji pokok dan unsur unsur lain seperti lembur dan insentif
.
·
Tentukan
beban kerja atau target pencapaian atas gaji yang diterimanya ,untuk apa anda
menempatkan seorang pegawai pada posisi tersebut dan apa yang harus mereka
lakukan terhadap gaji yang diterimanya .Setiap pegwai dibayar atas kinerjanya
(Pay for performance)
·
Perhatikan
kinerja setiap pegawai,bagaimana setiap
individu mencapai targetnya ,apakah volume hasil sesuai dengan waktu yang
ditetapkan dan bagimana mutu produk/layanannya,jika tidak apa penyebabnya ..?
·
Apakah
sistem dan anda selaku pimpinan pada unit/bidang kerja, anda menghargai dan
memberikan kompensasi atas kreativitas
,keberanian ,ide inovatif dan kepeloporan dalam terobosan terobosan pelayanan
efektif..jika tidak anda hanya akan mendapatkan
karyawan/pegawai seperti yang dikeluhkan masyarakat .
Secara konsep profesionalitas
dalam pemerintahan sangat erat kaitannya dengan etika moral para
pegawainya yang berarti setiap pegawai
dituntut melakukan tindakan sebagai kewajiban sebagaimana norma yang dianut.
0 komentar:
Posting Komentar